Kegiatan pembahasan MoU dan PKT menghasilkan kesepakatan dan beberapa saran dan masukan sebagai penyempurna  dari pihak Polda maupun Antam yang hadir dalam diskusi tersebut.

Adapun penetapan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam Konawe Utara sebagai objek vital nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang obyek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali