“Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak Imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurutnya, karena setiap negara memiliki kedaulatan, ada beberapa kriteria yang diterapkan dan berhak menolak warga negara asing yang masuk ke wilayahnya.
Adapun penjelasan deportasi, kata dia, adalah apabila orang tersebut sudah masuk ke suatu negara kemudian ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak masuk ke Singapura,” katanya menjelaskan.
Kemudian, saat UAS tidak dapat izin masuk Singapura, maka istri dan anaknya juga ikut dipulangkan walaupun pihak Imigrasi telah mengizinkan mereka masuk terlebih dahulu.
