Oleh: Suryadi

Pemerhati Budaya dan Kepolisian

KEPEDULIAN konkret, khususnya pada kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (KDRT), patut dibangunkan oleh dan pada semua pihak. Oleh karena itu, tindakan cegah dan pembelaan patut pula dilakukan, termasuk oleh kaum perempuan dan si empunya diri itu sendiri.

Tak terbantahkan, bahwa dalam KDRT itu selalu ada relasi kekuasaan lawan jenis atas perempuan.

Bagaimana cegah dan pembelaan dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh kaum perempuan?