Hari itu kebetulan ia tak bekerja. Dari rumah, via telepon genggam tiba-tiba ia beranikan diri “mengadu” kepada kepala keluarga (KK) tempatnya bekerja yang sudah ia anggap sebagai orangtuanya sendiri. Kakak adiknya tinggal terpisah jauh dan sibu dengan aktivitas masing-masing.  

Mengiba ia berceritera, baru saja menjadi korban kekerasan “suami pisah rumah”-nya. Perbuatan KDRT berlangsung di depan mata kedua anak perempuan mereka yang sudah duduk di bangku SMP (ini juga bentuk kekerasan yang menyeramkan bagi kedua anak perempuannya). Saat itu si bungsu tengah bersekolah.

Penglihatannya sempat kabur sebelah, akibat kekerasan yang ia terima di bagian mata kirinya. Saat berceritera, ia mengaku, di rumahnya saat itu sudah ada Ketua RT. Menyusul kemudian, datang seorang Bhabinkamtibmas setempat.

Si KK tempatnya bekerja menyahuti: “Kalau di sana sudah ada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas, minta diantarkan saja untuk pergi lapor telah jadi korban KDRT ke Polisi.” Percakapan via telepon genggam terputus sampai di situ.

Lain hari, perempuan itu kembali mengabari via telepon genggamnya lagi, bahwa ia tak jadi melapor ke polisi. Ia ditakut-takuti akan dilaporkan balik oleh mertua perempuannya. Hubungan telepon tak berlanjut.