Apa pun latar belakang, motivasi, dan alasan KDRT atau kekerasan yang berakibat matinya korban (bahkan dimutilasi), kedua kejadian itu adalah peristiwa dengan pelaku laki-laki. Korbannya, istri pasangan hidup merela.

Jika diungkap mundur ke bekangan lebih jauh, tentu hal serupa (tak sama) akan tersusun sederet peristiwa KDRT di Tanah Air. Senior research Associate Centre for Inovation Policy and Governenance, Klara Esti, Minggu 4 Febrari 2024, mengutip catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, bahwa total jumlah kekerasan dalam sembilan tahun terakhir (2015-2023) mencapai 3.263.585 kasus (cekfakta.tempo.co).

Sementara itu data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menyebutkan, awal 2023 hingga 12 Desember 2023 saja, tercatat 22.922 orang perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia. Dari seluruh perempuan korban ini, 58,4% di antaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (databoks.katadata.co, 12/12/23).

Subordinatif

Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pada Pasal 2 menyebutkan, “Ruang lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.”