Sudah sangat jelas disebutkan oleh UU tersebut, “KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Ada relasi kekuasaan laki-laki sebagai suami atau kepala keluarga (KK) dengan anggota keluarga dalam suatu rumah tangga. Farrah dari PA Cianjur Jawa Barat menulis, “Sebagaimana budaya yang berkembang di masyarakat, suami adalah kepala keluarga yang memiliki kewenangan leluasa dalam bertindak di lingkup rumah tangga, menyebabkan pelaku KDRT adalah laki-laki. Dalam nilai di masyarakat, perempuan dan anak harus tunduk pada kepala keluarganya. Hubungan suami dengan istri dan anak di Indonesia cenderung subordinatif”.

Bagaimanapun, KDRT merupakan fakta universal. Mengutip sejumlah referensi, Farrah menulis, KDRT dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, umum pelaku dan korbannya.

Oleh sebab itu, terjadinya KDRT, lanjutnya, tidak hanya berangkat dari satu faktor penyebab. Kekerasan ini mengandung kekhususan, yaitu terletak pada hubungan pelaku dengan korban merupakan hubungan kekeluargaan. Akibatnya, korban memenutupi kekerasan yang dilakukan suami. Penegak hukum sulit untuk mendeteksinya (badilag. mahkamahagung.go.id).

Pasti tidak semua laki-laki melakukan KDRT terhadap anggota keluarganya, terutama istri. Setidaknya, di Serang, Banten, Rahmat Ginanjar sudah 13 tahun terakhir merawat istrinya yang terdeteksi terserang cancer.