Mengingat budaya subordinatif laki-laki (baca: suami) dalam suatu keluarga, sudah selayaknya, para pihak terkait mendorong tumbuhnya kepedulian konkret dari instansi pemerintah terkait dan lembaga-lembaga lainnya.
Keberhasilan tersebut, dapat diukur dengan cepat tertanganinya peristiwa-peristiwa KDRT. Bahkan, ukurannya, bukan lagi sekadar dari angka-angka kejadian yang dilaporkan. Demikian pula dengan berumbuhnya mulai dari tindakan sebelum ada potensi sampai kepada tindakan pencegahan.
Sebab, boleh jadi, angka-angka itu hanya semacam gunung es. Masih terlalu banyak kejadian yang tak dilaporkan hanya karena alasan ketakutan si anggota keluarga, khususnya istri. Alasan hanya takut digugat balik atau alasan kemiskinan materi, sesungguh itu berangkat dari kemandirian dan kekuatan hati si korban.
Sampai di situ, dapat dengan jelas dibaca bahwa penanganan terhadap KDRT haruslah terpadu. Jangkauannya, tak sekadar seminar atau hukum, tapi mampu membuat mandiri anggota keluarga sampai terbangun keluarga dengan kepemimpinan yang demokratis.
Ingat, keluarga adalah satuan terkecil masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat. Kepemimpinan ada, dan justru kepemimpinan itulah yang membimbing kepada penghapusan kaum istri itu bukan lagi kaum yang “ke surga ikut, ke neraka pun terbawa” --suwarga nunut, neroko katut.
