SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar untuk mencegah munculnya tindak pidana korupsi (TPK) dari sektor manapun. Salah satu yang dipelototi adanya gratifikasi.
Bagi lembaga antirasuah tersebut, gratifikasi merupakan akar dari segala tindak pidana korupsi. Gratifikasi itu sebenarnya tidak dilarang, karena gratifikasi memiliki pemberian yang sangat luas.
"Yang dilarang, jika pemberian itu ada kepentingan atau kedudukan," ujar Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK, Muhammad Nur Azis di Surabaya, Senin (21/8/2023).
Azis mengatakan, gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut.
"Nah korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku. Apa yang dilakukan para koruptor ini menimbulkan kemiskinan yang semakin banyak," tegasnya.
