JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi mengungkapkan musabab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditaksir menelan kerugian negara hingga Rp1,12 triliun itu, ditengarai oleh puntung rokok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, puntung rokok itu berasal dari aktivitas merokok lima tukang yang jadi tersangka saat bekerja merenovasi ruangan di lantai enam, tempat di mana asal kobaran api.

“Mereka melakukan hal yang tidak boleh yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner lem aibon dan beberapa bahan lainnya," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

Merujuk hasil penyidikan, ke lima tukang ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan kealfaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran enam lantai gedung Korps Adhyaksa.

Keterangan dari seorang pakar yang ikut dalam penyidikan, Yulianto berpendapat musabab kebakaran selalu bermula dari api yang kecil. Dalam konteks kebakaran Kejagung, jika api berasal dari rokok maka akan melewati tahap membara (smouldering).