Atas perbuatannya, Sambo menegaskan, semua tersangka terjerat hukum karena faktor kelalaiannya, dan bukan ditengarai kesengajaan. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin
