Dalam kehidupan ini, baik sebagai pribadi maupun warga negara sebuah bangsa, meski setiap orang mempunyai 'hak', patut diingat juga sekaligus memikul tanggung jawab sosial untuk diri dan dunia tempat dia berada.

Maka, upaya terbaik untuk membangun kebersamaan, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam konteks kehidupan peradaban, berbangsa dan bernegara, menempatkan "Kebebasan Berpikir" dengan "Kebebasan Berekspresi" sesuai sebagaimana mestinya adalah keharusan. Inilah pertanda orang cerdas dan berpikir.

Akan tetapi, pada banyaknya kasus pelanggaran terhadap UU ITE No.11 Tahun 2008 yang menerpa berbagai kelompok masyarakat dan bahkan 'tokoh masyarakat', tergambarkan  sejatinya masih banyak orang dan kelompok dari berbagai kalangan masyarakat kita, belum dapat secara jernih membedakan, antara “Kebebasan Berpikir” dengan “Kebebasan Berekspresi”.

Kebebasan Berpikir

Sebagai manusia, untuk dapat bertumbuh dalam mengembangkan pemikiran genuine dan kreatif membutuhkan “Kebebasan Berpikir” tanpa kekuatiran batasan yang terlampaui.