Jika untuk ketentuan nasional, kita dapat merujuk kepada UUD 1945 tentang kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bahkan John Stuart Mill, filsuf Inggris abad ke-17 yang gigih memperjuangkan kebebasan dan menegaskannya dalam kehidupan bermasyarakat, berkata bahwa: “Semakin luas kebebasan berekspresi dibuka dalam sebuah masyarakat atau peradaban maka masyarakat atau peradaban tersebut semakin maju dan berkembang."

Baca juga: Kepastian Hukum Pilkada 2022 dan 2023

Berdasarkan rujukan hukum dan filosofis di atas, pertanyaan yang muncul adalah, apakah setiap orang dapat bebas tanpa batas dalam mengekspresikan apa yang terpikirkan? Lanjutannya, apakah jika ada yang membatasi apapun alasannya, itu dapat dikatagorikan mengkebiri demokrasi ??

Perlu kita melihat dan menganalisa, bahwa saat ini jagat media sosial kita banyak diwarnai oleh pernyataan oleh orang yang hanya sekadar menuangkan gagasannya di media sosial media (medsos), para tokoh yang semangat menyebarkan informasi dari perspektif demagogi yang di dominasi semangat mencari sensasi dalam arus psikologi massa.