KENDARI, TELISIK.ID - Fenomena penggunaan jalan sebagai lalu lintas oleh kendaraan truk yang melebihi daya angkut dan dimensi, diduga kerap kali merugikan masyarakat selain pada sisi kemacetan dan aspek kesehatan semata.
Salah satunya ialah kecelakaan yang terjadi pada bulan Juli lalu, menewaskan seorang warga Kota Kendari karena terlibat kecelakaan dengan truk enam roda di Lampu Merah, Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan HEA Mokodompit, Lalolara, Kambu, Kota Kendari.
Terhadap peristiwa tersebut, La Ode Muhammad Rajab Djinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, menyayangkan peristiwa naas tersebut terjadi.
Politisi Golkar itu menjelaskan, seharusnya truk berukuran besar tidak boleh melintasi jalan protokol yang berada di tengah jam sibuk masyarakat, terlebih saat pagi hari.
Lebih lanjut, kata dia, jika truk melintas di jalan protokol seharusnya Dinas Perhubungan ataupun kepolisian setempat dapat memberikan tindakan berupa menilang truk itu karena telah melanggar aturan yang ada.
