JAKARTA, TELISIK.ID - Fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini diteken dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja ASN melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyebutkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus motivasi pegawai.

“Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya,” kata Nanik, dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (20/6/2025).