Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan tersebut diperbolehkan WFA maksimal dua hari dalam sepekan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025. Skema ini tetap mempertahankan keseimbangan antara fleksibilitas dan efisiensi layanan publik yang menjadi tanggung jawab ASN.

Namun, ada beberapa kategori tugas dan jabatan yang tidak bisa dilakukan secara WFA. Misalnya, tugas yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor atau tugas yang memerlukan penggunaan ruang kerja atau peralatan khusus.

WFA hanya bisa diterapkan untuk tugas yang dapat dikerjakan secara digital, tidak membutuhkan interaksi tatap muka yang intens, serta tidak memerlukan supervisi langsung dari atasan.

Lebih lanjut dalam pasal yang sama, KemenPAN-RB juga menetapkan bahwa WFA tidak berlaku bagi ASN yang ditugaskan di luar kantor dalam rangka kedinasan, maupun yang sedang dalam kondisi khusus yang mengharuskan kehadiran fisik di tempat kerja. Adapun kriteria tambahan lain dapat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Baca Juga: Sempat Diundur, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan Cara Ceknya