Berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ada beberapa kelompok ASN yang secara tegas tidak diperbolehkan melaksanakan WFA. Mereka meliputi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta ASN di kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Selain itu, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta ASN di lingkungan Polri juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat mengikuti sistem kerja fleksibel ini.

ASN yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun masuk dalam daftar yang dikecualikan dari penerapan WFA. Lingkungan kerja yang bersifat diplomatik dan strategis membuat kehadiran fisik di tempat kerja mutlak diperlukan untuk mendukung misi negara di kancah internasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin