JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan perluasan basis perpajakan pada 2027, termasuk mengoptimalkan penerimaan dari masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui penyewaan rumah atau properti.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan optimalisasi pajak dari penghasilan sewa rumah menjadi salah satu strategi perpajakan yang disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah akan menyasar sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari Kontan, Minggu (9/8/2026).

Ia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak semua rumah yang dimiliki digunakan sebagai tempat tinggal sehingga sebagian dapat disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.