Rencana optimalisasi penerimaan dari sektor persewaan properti pada 2027 bukan berarti pemerintah baru mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berdasarkan aturan tersebut, penghasilan dari persewaan rumah, rumah toko, apartemen, maupun bangunan lainnya dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.
Artinya, pajak dihitung berdasarkan nilai bruto atau jumlah keseluruhan uang sewa yang diterima pemilik properti, bukan berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya tertentu.
Sebagai contoh, apabila sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai sewa Rp60 juta dalam satu tahun, PPh Final yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai tersebut.
