JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru pencairan dana desa yang mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih mulai berlaku, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai perubahan tersebut.

Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi revisi atas PMK 108/2024, dan salah satu poin yang menarik perhatian adalah adanya keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai bagian dari persyaratan pencairan dana desa tahap kedua.

Dalam regulasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola desa sekaligus mendukung kebijakan pembentukan koperasi yang telah menjadi arahan pemerintah pusat.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap seperti tahun sebelumnya. Pada tahap pertama, desa dapat menerima 60?ri pagu dana desa paling lambat bulan Juni, dengan syarat administrasi seperti penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan keputusan kepala desa terkait penetapan penerima BLT Desa jika dianggarkan.