Poin ini masih sama dengan aturan sebelumnya tanpa perubahan signifikan pada aspek teknis maupun waktu pelaksanaannya.

Perubahan justru muncul pada tahap kedua yang mencakup 40% sisa dana desa. Dalam PMK sebelumnya, persyaratan hanya berkutat pada pelaporan realisasi penyerapan tahap pertama serta capaian keluaran sesuai ketentuan penggunaan dana desa.

Baca Juga: 5 Persen Dana Desa Bisa Digunakan Buat Perpustakaan Desa, Bupati Muna Tindaklanjuti Lewat Perbup

Namun dalam PMK 81/2025, desa wajib melampirkan dokumen tambahan terkait pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Poin ini menjadi sorotan publik karena dianggap menambah proses administrasi desa yang selama ini cukup padat.

Dalam penjelasan resmi yang tercantum dalam beleid, disebutkan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kebijakan pemerintah pusat mengenai dukungan pembentukan Koperasi Merah Putih.