“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," tertulis dalam regulasi, seperti dikutip dari Detik, Kamis (27/11/2025).
Pada tahap penyaluran kedua, desa kini diwajibkan melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris. Selain itu, desa juga harus mengirimkan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 3 dan menjadi landasan teknis yang harus dipenuhi agar pencairan dana tidak mengalami penundaan.
Aturan ini juga menegaskan batas waktu penyampaian persyaratan. Dalam Pasal 29B ayat 1 disebutkan, “Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.”
Penegasan ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam pemenuhan dokumen dapat berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran dana desa yang telah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
