JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2026 dan menyasar seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun PPPK Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Penyesuaian sistem kerja dinilai penting untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja, seiring perkembangan teknologi dan dinamika pelayanan publik.

Dalam keterangan resminya, Menteri Rini menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar mengubah pola kerja, tetapi juga menjadi pedoman bagi instansi dalam mengelola kinerja pegawai secara lebih fleksibel.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari JPNN, Kamis (2/4/2026).