Dengan berlakunya surat edaran ini, setiap instansi diminta segera menyesuaikan mekanisme kerja internal masing-masing. Implementasi di lapangan akan tetap diawasi untuk memastikan bahwa tujuan utama, yaitu peningkatan kinerja dan pelayanan publik, dapat tercapai sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS