KENDARI, TELISIK.ID - Pasca kenaikan harga BBM sejak awal September 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Di dalamnya Kemenkeu mewajibkan untuk setiap pemerintah daerah menganggarkan 2?na Transfer Umum (DTU) untuk pengalokasian perlindungan sosial, khususnya bagi nelayan, ojek dan pelaku UMKM, penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Jumlah ini wajib dianggarkan untuk periode kerja bulan Oktober hingga Desember 2022, demi memitigasi laju inflasi di tengah kenaikan harga BBM.
Baca Juga: La Ode Abdul Aziz, Siswa SMAN 4 Kendari Peraih Medali Bidang Astronomi Tingkat Nasional
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, instruksi tersebut telah dilaksanakan, salah satunya melalui penjagaan ketersediaan pangan agar tetap terjaga pasokannya.
