“Itu sudah pernah kita rapatkan sekali, tapi belum dapat Juknis (petunjuk teknis), sementara memang masih disusun terkait kompensasinya, di bidang apa yang mau diserahkan di bagian angkutan,” katanya. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
Pasca kenaikan harga BBM sejak awal September 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022
Redaksi ✓
“Itu sudah pernah kita rapatkan sekali, tapi belum dapat Juknis (petunjuk teknis), sementara memang masih disusun terkait kompensasinya, di bidang apa yang mau diserahkan di bagian angkutan,” katanya. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin