BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 ramai dibicarakan, begitu pula di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Konstantinus Bukide mengatakan memang benar tenaga honorer ke depan didorong ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Jadi memang tenaga honorer ini bakal kita dorong ke PPPK  ke depan sesuai arahan pemerintah pusat," ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Konstantinus mengaku mendukung kebijakan pengalihan honorer ke PPPK, karena PPPK mendapat hak-hak layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hak-hak bagi PPPK meliputi cuti, jaminan perlindungan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan.