"Yang buat gaduh ini, sebenarnya pendemo sendiri. Isunya mengada-ngada, tendensius dan terkesan pesanan," kata Fajar.
Baca Juga: 3 Bulan Pimpin Muna Barat, Pj Bupati Dinilai Buat Gaduh
Persoalan penataan birokrasi, Pj bupati melakukan setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan izin dari Mendagri, Titto Karnavian. Lantas, bila itu dipersoalkan, sampai saat ini, tak ada satupun birokrasi yang mengadukan hasil penataan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tudingan-tudingan yang dilontarkan ke Pj bupati tidak mendasar. Hanya sebatas opini yang mau merusak integritas dan akuntabilitas pemerintahan," sebutnya.
Begitu pula soal Rujab yang ditempati Pj bupati yang tak lain adalah rumah koleganya. Sebenarnya, bila Rujab dibangun sejak dulu, tidak mungkin mantan bupati hingga Pj bupati mau keliling kontrak rumah.
