KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mendukung upaya Pemerintah Kota Kendari memberikan relaksasi pembayaran pajak pada wajib pajak di Kota Kendari.

Politisi PDIP ini mengatakan, seharusnya sejak awal Pemerintah Kota Kendari memberikan kebijakan relaksasi karena selama pandemi COVID-19 berlangsung dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku usaha dan masyarakat sangat merasakan dampaknya.

"Kondisi pandemi ini apa yang bisa didapatkan oleh teman-teman baik dari sektor wisata, hiburan dan sektor lain. Kebijakan Pemkot ini salah satu yang kami apresiasi," katanya.

Dia berharap dengan adanya relaksasi pajak selama PPKM bisa memicu pertumbuhan ekonomi pelaku usaha dan masyarakat secara umum.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).