KENDARI, TELISIK.ID - Penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggota Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2021 mulai dibahas, dalam rapat paripurna yang berlangsung hybrid di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (2/8/2021).

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, pada pelaksanaan APBD tahun 2021 terjadi hal luar biasa karena gelombang kedua pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, termasuk Kota Kendari.

Serangan gelombang kedua ini menimbulkan dampak serius pada bidang kesehatan, stabilitas ekonomi terganggu, serta menyebabkan kemiskinan dan pengangguran.

Untuk mengatasi dampak ini, kata Wali Kota Kendari, perlu dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.

"Maka penyusunan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021 yang menjadi dasar perubahan, yang bisa terjadi juga dipengaruhi oleh penyusunan anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelumnya dilaksanakan perubahan APBD," jelasnya.