MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna mulai menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Kini, KPU mulai membuka ruang tanggapan masyarakat atas rancangan penataan Dapil itu.

"Tanggapan masyarakat kita buka sejak 23 November sampai 6 Desember, sebelum penetapan yang dilakukan KPU RI," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Sabtu (26/11/2022).

Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis atau langsung ke kantor KPU.

Baca Juga: Upaya Bawaslu Sulawesi Tenggara Wujudkan Pemilu Berintegritas dengan Pengawasan