"Penyampaian tanggapan, harus dilengkapi dengan identitas diri berupa KTP-el bagi perorangan dan surat pengantar resmi bagi lembaga, organisasi masyarakat atau partai politik," terangnya.

Rancangan dapil yang telah ditetapkan KPU tetap berjumlah enam seperti Pileg 2019 lalu. Hanya saja, akan ada satu kecamatan di Dapil VI yang meliputi, Kecamatan Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watoputeh akan digabung dengan Dapil I.

"Opsinya antara Duruka dan Watoputeh," ujarnya.

Rencana penarikan salah satu kecamatan di Dapil VI untuk digabungkan dengan Dapil I yang meliputi Kecamatan Katobu dan Batalaiworu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendapilan, salah satunya berdasarkan kesetaraan nilai suara.

Di mana, bila dihitung dengan jumlah penduduk di Dapil VI tidak jauh berbeda dengan Dapil I.