Baca Juga: 16 Pedagang di Pasar Sentra Laino Diberi Waktu Seminggu untuk Bongkar Kios
“Aturan apa yang dia (KSOP) pakai, karena tata ruang kesyahbandaran itu di luar dia parkirnya, bukan di teluk Kendari. Ada tata ruang yang kita pegang dan itu sudah ada komunikasi yang terbangun antara tata ruang Kota Kendari dengan tata ruang syahbandar,” jelas Rajab.
Rajab kembali menegaskan, Syahbandar harus juga bekerja berdasarkan regulasi yang ada di Kota Kendari ini.
“Itu yang harus dipahami juga oleh teman-teman KSOP, makanya saya sangat kecewa dengan pernyataannya Kepala Seksi di KSOP, bahwa bisa kapal tongkang parkir di teluk Kendari. Regulasi apa dia pakai,” heran Rajab.
Politisi yang juga mantan aktivis ini, menyinggung pernyataan Kepala Seksi Keselamatan, Pelayaran dan Operasi, KSOP Kendari, Andi M yang mengatakan tiga kapal tongkang yang parkir di tepi teluk Kendari telah mendapat izin alias legal. Izin yang dimaksud datang dari pemilik lahan.
