Terpisah, Ketua tim Hukum kelompok tani Mekar Jaya, Raja Makayasa mengaku, kasus itu sudah berjalan 1 tahun. Dari 33 laporan kelompok tani, tidak satupun berjalan.

"Sangat aneh, istilah no viral no justice sepertinya tidak berlaku dengan Polres Binjai ini. Penegakan hukum juga mangkrak. Jadi, kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera mencopot Kapolres, Kasatreskrim dan Kasatintelkam Polres Binjai. Karena menjalani proses hukum tidak maksimal," ungkapnya.

Selain itu, Raja Makayasa mengaku sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu dengan Kasatreskrim Polres Binjai dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Tapi, tidak juga ada kejelasan.

"Kami juga heran, sudah gelar perkara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah memerintahkan kepada Kasatreskrim agar menangkap pelaku. Tapi sudah berhari-hari, tidak ada juga yang ditangkap," tegasnya.

Raja Makayasa menambahkan, kelompok tani kecewa dengan kinerja Polres Binjai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Petani berniat untuk menginap di Polda Sumatera Utara.