"Kalau kemarin saya dengar konferensi persnya katanya itu akan didiskualifikasi. Kalau kami BKPSDM itu bukan ranahnya kami," ucapnya.

Namun, lanjutnya, jika nantinya ada nama-nama yang dikeluarkan oleh  pihak kepolisian terkait kasus kecurangan tersebut, pihaknya akan menunggu arahan dari Mempan atau BKN.

"Jadi, kami menunggu saja informasi dari Menpan atau BKN," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sultra, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN.

"Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan," ucap Heri, Senin (25/4/2022) lalu kepada media Telisik.id di Kendari.