Diskrimsus Polda Sultra menjelaskan, pihaknya mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan, namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus.

"Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN dan lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang," tuturnya.

Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.

Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.

"Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ucapnya.