Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
Sedikitnya 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam di-blacklist dari seleksi calon ASN atau PNS.
Berikut ini penjelasan tentang modus kecurangan dalam seleksi CASN tahun 2021 sebagaimana dilansir dari suara.com:
1. Aplikasi Remote Access
