MUNA, TELISIK.ID - Satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Muna mendapat sanksi dari Pertamina. Adalah SPBU PT Silviana Energy yang terletak di Jalan Abdul Kudus.
SPBU itu disanksi gegara didapati langsung melayani calo melakukan pengisian BBM. Sanksi diberikan berupa tidak diberikannya jatah Pertalite selama sebulan.
"SPBU kami masih dalam pembinaan Pertamina selama sebulan," kata Manager PT Silviana Energy, LM Amrin, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: KASN Beri Pemkab Muna Rekomendasi Lelang 16 Jabatan
Baca Juga: Anak Malas Sekolah karena Jauh, Pemda Muna Barat Bakal Bangun Gedung SD
