KONAWE, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial  IM (22) warga Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, karena kedapatan memiliki 14 sachet narkoba jenis sabu seberat 215 gram pada Selasa, (7/2/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, AKP Muhammad Salman mengungkapkan, penangkapan IM karena milik 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 215 gram.

"Dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe," ungkap AKP Muhammad Salman, Senin (13/2/2023).

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan, dengan menangkap paksa dan mengeledah tersangka IM yang disaksikan RT, RW dan masyarakat setempat.

Hasil penggeledahan di kamar IM, ditemukan tepatnya antara dinding kamar dan kasur 1 buah tas kecil bekas kacamata yang berisikan 9 sachet bening siap edar Narkotika jenis sabu, 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang dimasukan ke dalam tas berkas merk BNI syariah warna orange, dan lain-lain.