Perintah itu, atas arahan bosnya selaku narapidana yang berada dalam Lapas Kelas 2A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi HP untuk ditempelakan dan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran wilayah Konawe.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yakini, 1 unit HP Vivo S1 warna hitam, 1 unit HP samsung J 2 Pro warna hitam, 1 unit timbangan digital merk brifit warna gold, 1 buah kantong plastik kresek bekas warna merah, 2 ball sachet kosong ukuran sedan, 3 ball sachet kosong ukuran kecil, 1 buah celana dalam warna coklat, 1 buah tas genggam bekas merk BNI Syariah, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan minuman, 1 lembar plastik kresek bekas JNE warna hitam, 1 buat tas bekas kacamata warna hitam, 1 buah isolasi kabel warna hitam, 1 lembar kantong plastik kresek warna merah, 1 lembar kantong plastik kresek bekas warna ungu, 1 unit alat pres merk Implus Sealer warna hijau, 1 lembar sachet bening ukuran sedang bekas JNE. (B-Adv)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin