Sedangkan potensi penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan masyarakat, sudah diantisipasi dengan meminta perusahaan pengguna agar melakukan sejumlah langkah dan koordinasi dengan pemerintah setempat, sebagaimana surat Kemenaker tertanggal 15 April yang ditandatangani Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi.

Adapun isi dari surat tersebut diantaranya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

Ditambahkan pula bahwa, pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan.

Reporter: Fitrah Nugraha