KENDARI, TELISIK.ID - Kegiatan rumah ibadah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan ditiadakan hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari sebagai salah satu kota yang termasuk dalam daftar 43 non Jawa-Bali yang terkena pengetatan PPKM Mikro.

Pengetatan yang harus dilakukan daerah PPKM mikro salah satu pointnya yakni, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengungkapkan, Kota Kendari akan melakukan pengetatan sebagaimana aturan yang harus dilaksanakan daerah PPKM mikro.

"Semua poinnya diikuti," kata Nur Endang Abbas usai mengikuti rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).