Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari Marwijid mengungkapkan, terkait peniadaan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pihaknya lebih dulu akan menunggu instruksi dari Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Jika Gubernur dan Wali Kota menerapkan seluruh point PPKM mikro, maka aktivitas keagamaan rumah ibadah sementara waktu ditiadakan.
"Andaikata instruksinya akan diterapkan semua poin-poin itu, mau tidak mau kita harus ikuti instruksi itu," ungkap Marwijid.
Diketahui, hasil rapat pembahasan penetapan Kota Kendari sebagai PPKM Mikro akan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
Adapun 11 poin pengetatan tersebut adalah:
