1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Baca Juga: Nyaris Tiap Hari TPU Punggolaka Kendari Terima Jenazah COVID-19
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
