Mengenai prosedur untuk mengurus dokumen yang hilang, Yosep menjelaskan, untuk KTP, warga hanya perlu memberikan nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan untuk buku rekening dan ATM, warga diminta untuk menyediakan nomor rekening.

Untuk SIM dan STNK, warga dapat menggunakan nomor SIM dan BPKB sebagai syarat. Adapun untuk surat Pegadaian, warga perlu membawa surat pengantar dari kantor Pegadaian.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kota Kendari Turun

Polsek Baruga juga membuka layanan pengaduan kehilangan selama 24 jam penuh untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kehilangan.

Warga yang kehilangan dokumen diminta untuk segera melapor agar bisa mendapatkan surat keterangan resmi dan memulai proses penggantian dokumen.