"PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu," katanya dilansir dari Akurat.co.

Ia menegaskan langkah melaporkan Metro TV dan Media Indonesia sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi.

Dalam kaitan itu, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum namun memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu. Termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.  

"Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," pungkas Yanuar.

Melansir Populis.id, diketahui Yanuar P. Wasesa menjelaskan, laporan BBHAR DPP PDIP terhadap Media Indonesia dan Metro TV ke dewan pers soal pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo pada 10 Januari 2023. Ia menyebut pemberitaan dua media itu telah menyerang kehormatan partai hingga Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.