JAKARTA,TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan praktik mafia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kejari DKI Jakarta itu Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada Telisik.id, Selasa (14/12/2021) sore.

Leo menjelaskan, kasus mafia pelabuhan itu berkaitan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor.

“Sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.