Tiga perkara tersebut hanya persoalan sepele. Penganiayaan misalnya, dengan tersangka AS dan korbannya La MS serta IS hanya karena rokok. Lalu, tersangka, AR dengan korban CR, karena rebutan cas handphone (HP). Tersangka kesal dan memukul adiknya (CR).

Sedangkan KDRT, dengan tersangka La Ode RB dan korban istrinya, SR, persoalan ketupat.

"Kami usulkan RJ, karena dianggap memenuhi syarat ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Agnes Triani mengatakan, pihaknya mengabulkan upaya RJ dikarenakan telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.

"Upaya RJ kita kabulkan," kata Agnes.