Baca Juga: Pesan Wabup ke Bupati Muna, Harus Tegar Hadapi Cobaan, Bukan Mencuri Uang Rakyat
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R Senjaya menerangkan, dengan telah dikabulkannya upaya RJ itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.
Saat ini tambah Agus, sudah 9 perkara yang disetujui Kejagung untuk dihentikan penuntutannya melalui RJ. Sesuai target dari Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, setiap Kejari harus menuntaskan 10 perkara dalam setahun.
"Tersisa satu perkara lagi. Insya Allah, bisa tercapai," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
