MUNA, TELISIK.ID - Upaya permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terhadap perkara penganiayaan ayah pada anaknya, membuahkan hasil.

Kejasaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka La Ode HK (45), warga Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih.

"Usulan RJ-nya sudah disetujui Jampidum dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah saya tanda tangani," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (13/4/2023).

Agustinus bilang, usulan penghentian penuntutan yang melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 356 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Dalam Keluarga diajukan ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara, setelah dilakukan proses mediasi antara tersangka dan korban, yang menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ikut disaksikan tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, Kajari Agustinus Baka Tangdililing, Kasi Pidum Agus R.Senjaya dan Kasi Intel, Fery Febrianto beberapa waktu lalu.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan diberikan dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya.