JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi terlihat mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11:03 WIB. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan yang mencecarnya.

Untuk kebutuhan penyidikan, Achsanul ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Achsanul sebelumnya diperiksa tim penyidik terkait aliran dana ke BPK dari korupsi BTS Kominfo senilai Rp 40 miliar. Fakta tersebut muncul dari persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita klarifikasi (hari ini),” ujar Ketut, Jumat (3/11/2023).